Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hasil Rapat APDESI dengan Menteri Koperasi


JAKARTA, SatuBeritaOnline – 12 Maret 2025,Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) baru saja mengadakan rapat dengan Menteri Koperasi dan UKM, menghasilkan kesepakatan penting terkait pengembangan Koperasi Desa Mandiri Perempuan (KOPDES MP).  Rapat tersebut menghasilkan beberapa poin penting sebagai berikut:

 KOPDES MP sebagai Program Prioritas Presiden:  Menkop menegaskan KOPDES MP merupakan program Presiden Jokowi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di pedesaan dan menekan angka kemiskinan ekstrem.  APDESI, sebagai perwakilan pemerintah desa, berkomitmen memfasilitasi pendirian KOPDES MP di seluruh Indonesia, dengan target pembentukan seluruh KOPDES MP paling lambat 12 Juli 2025.

Pilot Project dan Harmonisasi Regulasi: APDESI mengusulkan pilot project KOPDES MP di beberapa wilayah sebagai role model.  Selain itu, APDESI juga mendorong harmonisasi UU Desa, UU Koperasi, dan UU Cipta Kerja beserta turunannya untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memastikan kelancaran pelaksanaan di lapangan.

 Sinergi KOPDES MP dan BUMDes:  APDESI memastikan KOPDES MP tidak akan mendistorsi keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau BUMDesma, melainkan justru saling menguatkan.  Regulasi lintas kementerian/lembaga perlu ditata untuk menghindari konflik dan kebingungan dalam pelaksanaan di lapangan.

Permodalan dan Peran Desa: Permodalan KOPDES MP akan mengikuti aturan yang berlaku dalam UU Koperasi dan UU Desa.  APDESI juga menekankan pentingnya tetap menjalankan amanat UU 6/2014 tentang Desa, yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.  Keberadaan KOPDES MP tidak boleh melemahkan atau mengganggu aktivitas desa lainnya.

Dukungan Penuh APDESI dan Kelanjutan Program Desa: APDESI menyatakan dukungan penuh terhadap program pemerintah pusat yang berfokus pada pembangunan desa dan masyarakat desa, memperkuat desa sebagai subyek pembangunan (Self-governing community).  APDESI juga meminta pemerintah pusat untuk menginstruksikan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar program desa yang telah tercantum dalam APBDES Reguler tetap berjalan lancar tanpa terganggu oleh pendirian KOPDES MP.

 


*Arie Gusti S/ Aceng*