Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Miris! Karyawan PT Dewata Sawit Nusantara Hidup di Perumahan Kumuh, Air Bersih Terbatas, WC Tersumbat

Satu Berita, Online//Kutai Timur Kaltim - Dari hasil Ivestigasi adanya laporan karyawan dan masyarakat  pada awak media ,4 Maret 2025 lalau,"  Soal Kondisi perumahan karyawan PT Dewata Sawit Nusantara (DSN) ME2 di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, menuai kritik keras dari publik termasuk kementrian tenaga kerja dan kementrian kehutanan RI. Setelah di sohndingkan informasi dan dokumentasi kepihak kementrian tiga hari yang lalu.


Para pekerja yang tinggal di barak-barak perusahaan mengeluhkan fasilitas yang jauh dari kata layak, mulai dari minimnya pasokan air bersih, sanitasi yang buruk, hingga bangunan yang rusak dan nyaris tidak bisa dihuni.

Hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi mengenaskan di afdeling 5, 6, 7, 8, dan LA. Pasokan air bersih seringkali baru dialirkan setiap empat hingga lima hari sekali, memaksa karyawan bergantung pada satu bak kecil dan satu drum plastik untuk kebutuhan sehari-hari. Beberapa toilet tersumbat, lantai berlubang, atap bocor, bahkan ada dapur yang tak lagi berdinding.


"Kami kesulitan air bersih, kadang harus menunggu berhari-hari. Kamar mandi juga tidak layak, hanya ada satu bak kecil. WC banyak yang tersumbat, atap bocor, dan dapur sudah rusak," ujar salah satu pekerja yang meminta namanya dirahasiakan.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan berbagai regulasi ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan memberikan fasilitas tempat tinggal yang layak bagi pekerjanya. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:


Pasal 89 dan 90 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur kewajiban perusahaan dalam menyediakan perumahan layak dan fasilitas kesehatan bagi pekerja.

Permenakertrans No. 14 Tahun 2013, yang mengharuskan perusahaan memenuhi standar kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan.


Apabila terbukti lalai, PT DSN ME2 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, dalam kasus yang lebih berat, perusahaan dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Pasal 160-162 UU No. 13 Tahun 2003.

Para pekerja mendesak Dinas Tenaga Kerja turun tangan untuk melakukan inspeksi dan menindak perusahaan yang lalai memenuhi hak-hak karyawan. Mereka menuntut perbaikan segera terhadap kondisi perumahan, penyediaan pasokan air bersih yang memadai, serta peningkatan fasilitas sanitasi.


Hingga berita ini diterbitkan pada 11 Maret 2025, pihak PT Dewata Sawit Nusantara belum memberikan tanggapan resmi terkait kondisi ini. Namun, tekanan dari pekerja dan berbagai pihak diharapkan mampu mendorong perusahaan untuk bertanggung jawab dan segera melakukan perbaikan nyata untuk keberlangsungan hidup karyawan.(*)


Laporan : Samsul