SatuBerita, Online//Pontianak — Menyusul viralnya keluhan publik terhadap buruknya pelayanan hiburan karaoke di Hotel Aston yang ramai diberitakan pada Rabu, 28 Mei 2025, perhatian publik pun meluas hingga ke kalangan pengamat pariwisata dan pengurus asosiasi wisata daerah. Salah satunya datang dari Dr. Herman Hofi Law, Pengurus Masyarakat Sadar Wisata (MASATA) Kalimantan Barat, yang menyatakan bahwa ketidakpuasan pengunjung atas pelayanan tempat hiburan semestinya tidak dianggap sepele karena berpotensi memengaruhi ekosistem pariwisata Kota Pontianak secara menyeluruh.
Menurut Dr. Herman, Kota Pontianak sebagai kota jasa dan perdagangan sangat bergantung pada sektor layanan yang bersentuhan langsung dengan pengalaman pengunjung. Pelayanan yang buruk, khususnya di tempat hiburan seperti karaoke, bukan hanya akan menciptakan kesan negatif, tetapi juga dapat memicu penurunan jumlah kunjungan, berdampak pada transaksi ekonomi, serta menggerus potensi penerimaan dari pajak dan retribusi hiburan.
“Kasus seperti ini mungkin terlihat sepele, tapi dampaknya tidak bisa diremehkan. Jika dibiarkan, para pencari hiburan bisa beralih ke wilayah tetangga yang menawarkan pelayanan lebih baik. Pada akhirnya, ini akan menurunkan pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Dr. Herman dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Ia menegaskan bahwa pengalaman buruk pengunjung terhadap layanan hiburan akan membentuk opini publik yang secara perlahan merusak citra Kota Pontianak sebagai destinasi pariwisata yang ramah dan berkelas. Situasi ini menurutnya perlu segera ditangani secara serius oleh Pemerintah Kota Pontianak melalui instansi terkait.
“Bayangkan jika yang mengalami ketidakpuasan adalah pengunjung dari luar daerah, lalu pengalaman itu disebarluaskan di media sosial. Ini bisa merusak citra pariwisata kita secara umum. Calon wisatawan bisa saja berpikir dua kali untuk datang,” tambahnya.
Dr. Herman menekankan pentingnya peran aktif Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Pontianak dalam menjaga kualitas layanan sektor hiburan dan wisata. Ia mendorong agar Disporapar tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga proaktif dalam membangun standar pelayanan prima melalui pembinaan dan pengawasan rutin.
“Disporapar perlu segera memberikan peringatan resmi dan pembinaan kepada pengelola karaoke yang terbukti lalai. Selain itu, perlu disosialisasikan standar pelayanan yang baik agar para pelaku usaha hiburan memahami ekspektasi masyarakat dan wisatawan,” kata Dr. Herman.
Selain itu, menurutnya, inspeksi dan evaluasi berkala terhadap tempat-tempat hiburan harus menjadi agenda rutin. Disporapar juga diharapkan memastikan bahwa setiap tempat hiburan memiliki sistem penanganan keluhan yang mudah diakses dan responsif terhadap pelanggan.
Dr. Herman menyebut bahwa keseriusan Pemkot dalam menciptakan iklim usaha yang sehat akan menjadi sinyal positif bagi investor di sektor pariwisata dan hiburan. Sebaliknya, bila pelayanan buruk terus terjadi tanpa pengawasan yang memadai, Kota Pontianak akan kehilangan daya saing regional dan peluang investasi baru.
Menutup pernyataannya, Dr. Herman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam membangun citra pariwisata yang unggul, profesional, dan berkelanjutan.
“Industri hiburan adalah bagian penting dari wajah pariwisata daerah. Kepuasan pengunjung harus menjadi prioritas utama, karena dari sanalah kita membangun cerita positif tentang Kota Pontianak,” tutupnya.
Dengan langkah korektif dan strategis dari pemerintah serta dukungan dari pelaku industri, diharapkan insiden seperti yang terjadi di Hotel Aston dapat menjadi momentum pembenahan menyeluruh dalam sektor pelayanan hiburan di ibu kota Kalimantan Barat ini.
Sumber : Dr.Herman Hofi Law (Pengamat kebijakan publik)