Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Getaran Mesin Pabrik Kratom di Kubu Raya Robohkan Pagar Rumah Warga, Masyarakat Desak Penertiban

SatuBerita, Online//Kubu Raya, Kalimantan Barat – 10 Mei 2025, Sebuah insiden menghebohkan terjadi di wilayah RT 04 RW 05, Kelurahan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Getaran kuat yang diduga berasal dari aktivitas mesin pengolahan pabrik kratom menyebabkan robohnya pagar rumah milik warga setempat, Haji Kidin, serta diduga menimbulkan kerusakan lain pada struktur bangunan sekitarnya.


Menurut keterangan warga, getaran tersebut bukanlah kejadian pertama, melainkan telah terjadi secara berkala sejak pabrik mulai beroperasi penuh dalam beberapa bulan terakhir.


“Pagar rumah saya tiba-tiba roboh. Lantai rumah juga mulai retak. Ini sudah sangat mengganggu dan membahayakan,” ujar Andi, salah satu warga terdampak, saat diwawancarai pada Sabtu (10/5).


Warga menyatakan kekhawatiran tidak hanya terhadap dampak fisik, tetapi juga terhadap aspek kesehatan dan kenyamanan akibat kebisingan dan getaran berlebihan yang ditimbulkan oleh mesin industri tersebut.


Masyarakat kini mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk menertibkan operasional pabrik yang diduga tidak memiliki kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan berada terlalu dekat dengan kawasan permukiman.


Status Kratom di Indonesia Masih Kontroversial

Kratom (Mitragyna speciosa) adalah tanaman yang memiliki kandungan senyawa aktif mirip opioid dan stimulan. Di tengah meningkatnya industri pengolahan dan ekspor kratom di Kalimantan Barat, status legalitas tanaman ini terus menjadi sorotan.


Sejak 20 Juni 2024, Badan Narkotika Nasional (BNN) secara resmi menyatakan dukungannya terhadap rekomendasi Komite Nasional Perubahan Penggolongan Narkotika dan Psikotropika untuk memasukkan kratom sebagai narkotika golongan I. Dengan klasifikasi ini, kratom masuk dalam kategori zat yang dilarang diproduksi, diedarkan, maupun dimiliki tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


BNN juga tengah mendorong program alternative development untuk para petani kratom di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, guna mengalihkan ketergantungan ekonomi dari tanaman tersebut secara bertahap.


Pembatasan Ekspor dan Regulasi Perdagangan Kratom

Pemerintah Indonesia juga telah memperketat pengaturan ekspor kratom melalui dua peraturan yang berlaku sejak Maret 2025:


Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan


Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.


Kedua regulasi tersebut melarang ekspor kratom dalam bentuk mentah, dengan pengecualian hanya untuk bentuk olahan tertentu yang memenuhi standar mutu dan keamanan.


Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kekhawatiran akan penyalahgunaan serta untuk menjaga kesesuaian dengan standar perdagangan dan kesehatan internasional.


Warga Minta Audit Lingkungan dan Tindakan Tegas

Menanggapi insiden robohnya pagar rumah akibat getaran mesin industri, tokoh masyarakat dan pengurus lingkungan setempat menuntut dilakukannya audit teknis dan lingkungan secara menyeluruh terhadap keberadaan pabrik kratom tersebut.


“Kami tidak menolak usaha, tapi keselamatan dan kenyamanan warga harus jadi prioritas. Kalau terbukti tidak layak, harus dipindahkan atau ditutup,” tegas Ketua RT setempat.


Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait insiden maupun tuntutan warga. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan peninjauan lapangan serta memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas industri yang beroperasi di lingkungan mereka.


Surat Pengaduan Resmi kepada Pemda/Dinas Terkait

Kepada Yth.

Bupati Kubu Raya

Cq. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya

di Tempat


Perihal: Pengaduan dan Permohonan Penertiban Pabrik Kratom di Kelurahan Sungai Raya


Dengan hormat,


Kami warga RT 04 RW 05, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, dengan ini mengajukan pengaduan resmi terkait dampak negatif yang kami alami akibat keberadaan dan aktivitas sebuah pabrik pengolahan kratom yang beroperasi di dekat pemukiman kami.


Sejak beberapa bulan terakhir, kami merasakan getaran hebat yang diduga berasal dari mesin industri di pabrik tersebut. Getaran ini menyebabkan robohnya pagar rumah salah satu warga, Bapak Haji Kidin, dan munculnya retakan pada lantai beberapa rumah lainnya. Kami juga mengalami gangguan akibat kebisingan yang terus-menerus.


Kami menduga pabrik tersebut tidak memiliki AMDAL yang memadai dan melanggar ketentuan jarak aman antara kawasan industri dan permukiman warga. Untuk itu, kami meminta:


Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melakukan audit teknis dan lingkungan secara menyeluruh terhadap pabrik tersebut.


Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan dan perizinan (jika terbukti).


Perlindungan dan kompensasi atas kerugian fisik yang diderita warga.


Evaluasi kelayakan lokasi pabrik dan potensi relokasi bila diperlukan.


Demikian surat ini kami buat demi kenyamanan, keselamatan, dan hak hidup layak sebagai warga negara. Atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,

Warga RT 04 RW 05.


Sumber : Warga RT 04 RW 05.