SatuBerita, Online//Pontianak, Kalimantan Barat – Melalui kuasa hukumnya, Sobirin, S.H., Ibu Minarni resmi melaporkan dugaan kriminalisasi dan ketidakprofesionalan penanganan perkara oleh sejumlah oknum anggota Polda Kalbar. Laporan tersebut merespons diterbitkannya SPDP No: SPDP/85/IV/2025/Dit Reskrimum, yang menetapkan dirinya sebagai terlapor atas laporan AA dan TW.
Dalam pernyataan pers Sabtu 3 Mei 2025 Wib, di Warkop Weng Cafe, Sungai Raya Dalam, Sobirin menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kapolda Kalbar, Irwasda, Kabid Propam, dan Kabagwasidik Ditreskrimsus Polda Kalbar, serta ditembuskan ke LPSK, Ombudsman RI, dan Komnas HAM.
Menurut Sobirin, penanganan perkara oleh Kasubdit I Kompol LS, Panit Ipda TH, S.E., dan Brigadir MY terkesan dipaksakan, sebab kasus tersebut masih dalam proses persidangan perdata di Pengadilan Negeri Pontianak. Ia juga menyoroti lambannya penanganan laporan Minarni terhadap dugaan perusakan oleh AA dan TW yang dilaporkan ke Polsek Pontianak Selatan.
“Kami menduga laporan klien kami diabaikan, sementara laporan lawan justru diproses cepat. Ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya kriminalisasi,” tegas Sobirin.
Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti masalah ini ke Polsek, Polres, dan Polda, serta mengajak media untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berlangsung adil dan transparan.
Laporan ini mencerminkan keprihatinan atas potensi penyalahgunaan wewenang dan pentingnya penegakan hukum yang objektif di lingkungan kepolisian.(*)
Sumber: Kuasa Hukum Sobirin, S.H. dan Tim Media Kalbar (MHI, Ruslan Mahmud)