Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengurus PETI di Sintang Tantang Wartawan, Pemerintah Diminta Tegas

SatuBerita, Online//Sintang, Kalimantan Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, kembali menjadi perhatian publik setelah seorang pengurus tambang ilegal, yang dikenal dengan nama Domet, menyampaikan pernyataan terbuka yang menantang media massa dan menunjukkan sikap tidak takut terhadap pemberitaan.


“Silakan saja diberitakan, kami tidak takut,” kata Domet kepada wartawan dalam wawancara yang dilakukan pada awal Mei 2025. Ia mengklaim bahwa aktivitas tambang yang mereka lakukan adalah bagian dari perjuangan untuk mendapat legalitas sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan mengaku telah mengikuti pertemuan klarifikasi dengan Bupati Sintang terkait hal tersebut.


Namun demikian, hingga saat ini aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.


Pernyataan Domet dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum dan menimbulkan kekhawatiran atas lemahnya pengawasan serta penegakan aturan oleh Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum.


Permintaan kepada Pemerintah dan Aparat

Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyampaikan beberapa poin berikut:


Meminta Pemerintah Kabupaten Sintang melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kalbar untuk memperjelas sikap terhadap aktivitas PETI di wilayah Mengkurai dan hasil pertemuan klarifikasi yang disebut oleh pihak pengurus tambang.


Mendorong Kepolisian Resor Sintang dan aparat penegak hukum lainnya agar menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal sesuai ketentuan UU Minerba.


Mengajak Pemerintah Provinsi dan Pusat untuk segera melakukan verifikasi lapangan, jika memang ada pengajuan wilayah WPR, agar tidak menimbulkan celah pembenaran bagi aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan sosial masyarakat.


Konteks Lingkungan dan Sosial Kegiatan PETI di kawasan DAS Sintang selama ini telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, termasuk pencemaran air sungai, rusaknya habitat ekosistem, dan dampak kesehatan bagi masyarakat sekitar yang menggunakan air sungai sebagai sumber kebutuhan sehari-hari.


Kami meminta semua pihak, termasuk media massa, LSM, dan masyarakat sipil untuk tetap mengawasi isu ini secara ketat, agar hukum dapat ditegakkan secara adil dan lingkungan tetap terjaga.


Sampai berita ini diterbitkan (10/5) pihak pihak terkait belum memberikan jawaban resmi kepada tim ivestigasi awak media.(*)


Sumber : Bostan Tim Ivestigasi Awak Media