SatuBerita, Online//Sintang, Kalimantan Barat – 10 Mei 2025 Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Mengkurai, Kecamatan Sintang, Kalimantan Barat, kembali memicu kontroversi publik. Hal ini menyusul pernyataan terbuka seorang pengurus tambang ilegal bernama Domet, yang menantang media massa dan menunjukkan sikap tidak gentar terhadap pemberitaan terkait aktivitas mereka.
“Silakan saja diberitakan, kami tidak takut,” ucap Domet kepada wartawan dalam wawancara pada awal Mei 2025. Ia mengklaim bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan adalah bagian dari perjuangan mendapatkan pengakuan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan menyebut telah mengikuti pertemuan klarifikasi bersama Bupati Sintang.
Namun, hingga kini aktivitas pertambangan di wilayah tersebut belum memiliki izin resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut secara tegas menyatakan bahwa penambangan tanpa izin merupakan tindak pidana, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pernyataan yang Dinilai Sebagai Pembangkangan Hukum
Pernyataan Domet dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap supremasi hukum dan memperlihatkan lemahnya pengawasan oleh pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Sikap tersebut dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk dan memancing keberanian pelaku PETI lainnya di Kalimantan Barat.
“Pernyataan terbuka semacam ini harus dijawab dengan tindakan hukum, bukan dibiarkan,” ujar seorang aktivis lingkungan dari Sintang yang enggan disebutkan namanya.
Tuntutan kepada Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum
Berkenaan dengan hal ini, publik mendesak agar pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas. Beberapa poin yang menjadi sorotan masyarakat dan penggiat lingkungan antara lain:
Pemerintah Kabupaten Sintang, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Kalbar, diminta memperjelas posisi hukum terhadap aktivitas PETI di Mengkurai, termasuk hasil dari pertemuan yang diklaim oleh pengurus tambang dengan kepala daerah.
Kepolisian Resor Sintang dan aparat penegak hukum lain diminta menindaklanjuti secara hukum aktivitas tambang ilegal tersebut sesuai dengan UU Minerba.
Pemerintah Provinsi dan Pusat didorong segera melakukan verifikasi lapangan terkait usulan WPR, agar tidak menjadi celah pembenaran bagi aktivitas penambangan yang belum berizin dan merusak lingkungan.
Kerusakan Lingkungan yang Terus Terjadi
Aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) Sintang telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang nyata, termasuk pencemaran air sungai, rusaknya habitat ekosistem, serta dampak kesehatan bagi warga yang menggantungkan hidup pada air sungai tersebut.
Pihak media, organisasi masyarakat sipil, dan LSM lingkungan diminta terus mengawasi isu PETI ini secara ketat, agar tidak ada pembiaran yang merugikan kepentingan publik jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah daerah, kepolisian, dan Dinas ESDM Kalbar belum memberikan keterangan resmi kepada tim investigasi media terkait sikap dan langkah mereka atas pernyataan terbuka pengurus PETI tersebut.
Sumber : Bostan Tim Publikasi & Investigasi