![]() |
Screenshoot video |
Dampak dari penambangan ilegal tersebut sangat mengganggu aktivitas warga sekitar, ditambah lagi tampak pada kesuburan tanah yang mengakibatkan kurang nya hasil panen petani dan menghambat sumur air bersih.
Baca Juga: Gelar Perkara Khusus Biro Wassidik Diduga Jadi Alat Pembela Mafia Tanah
Warga menduga kalau adanya APH dan pemilik tambang yang mbuat aktifitas pertambangan ilegal milik Hj Sapa Atun berjalan mulus dan langgeng.
Bahkan diduga kuat Dinas terkait pun ikut serta dalam mengamini aktivitas penambangan tersebut. Sanksi untuk penambangan ilegal, termasuk penambangan andesit, adalah pidana penjara dan denda, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minerba.
Baca Juga: Perjuangan Lintas Generasi Ahli Waris T.Dg Nyikko Berhasil di Kembalikan 950 Hektar
Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal 158 Undang-Undang Minerba, mengatur bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Red)
(Asep dalank/Toni-Kabiro Jepara)
Sumber : media tbinterpol.com