Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Disnakertrans Sulsel Masuk Anging

Satuberita.online, Makassar, Sulsel - surat pengaduan laskar merah putih (LMP) Sulsel, tanggal 20 Juni 2024, Diduga Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan (Disnakertrans Sulsel) masuk anging.

Hal itu ditanggapi oleh, Ketua Mada LMP Sulsel M.Taufik Hidayat menduga Disnakertrans Sulsel menjadi corong kepada pengusaha dan tidak berpihak kepada tenaga kerja atau karyawan.

"Seperti ini kita patut curigai pihak Depnaker Sulsel masuk angin karena seharusnya membela kepentingan masyarakat atau pekerja bukan membela kepada pihak-pihak pengusaha ini contoh-contoh pejabat di dinas yang tidak pro kepada kepentingan masyarakat," tuturtnya.

Baca Juga: Tegaskan Secara Teoritis Siapa Pun Tidak Punya Hak Memaksa Redaksi Hapus Pemberitaan

Menurutnya,  pejabat-pejabat seperti ini yang tidak mampu menjalankan tugasnya, justru merugikan pihak pekerja karena surat itu tidak berdasar.

"Awalnya awalnya pengaduan kami diterima dengan baik namun setelah berjalan Kenapa berubah total 180 derajat itu sebenarnya maksudnya apa, ya sampai ada permainan antara pihak Depnaker dengan pihak perusahaan," beber Taufik saat ditemui di Mada LMP Sulsel

Dia minta gubernur Sulawesi Selatan harus memperhatikan kasus tersebut karena Laskar Merah Putih tidak akan diam sampai tuntas.

Baca Juga: Bukti Fakta Kasus Korupsi BP2TD Bukti  Putusan Sudah Inkrah  di Pengadilan Norsan Tidak Terlibat

"Ini harus diperhatikan oleh Gubernur karena kami dari Laskar Merah Putih tidak akan diam untuk mengusut untuk mengusut ini karena saya menganggap kalau ada mantan pejabat atau sudah berhenti pengen jadi pejabat berarti kasus korupsinya sudah tidak bisa lagi diusut apakah itu dibenarkan oleh undang-undang atau tidak," jelasnya.

Surat pemberhentian Depnakertrans
Selain itu langkah yang ditempuh akan melakukan pengaduan kepada pihak-pihak terkait seperti Ombudsman, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hingga ke gubernur Sulsel.

"Kami akan meminta Ombudsman Ombudsman PJ gubernur untuk Menindaklanjuti yang kami akan melakukan aspirasi di DPRD provinsi untuk meminta agar kasus ini dilakukan rapat dengan pendapat dan kami minta kepada DPR untuk melakukan rapat dengan pendapat dengan pihak terkait meminta kepada DPR untuk mengeluarkan rekomendasi agar perusahaan tersebut ditutup dan dan melalui DPRD agar kepala dinas dicopot dari jabatannya," tegasnya. 

Baca Juga: Diduga Gegera Aktifitas Peti di Rembang Cemari Air Bersih

Dikutip, suarat bernomor:566/ 3502 /DISNAKERTRANS, Menindaklanjuti surat pengaduan saudara tanggal 20 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan ketenagakerjaan oleh pengawas ketenagakerjaan pada tanggal 03 September 2024 sampai dengan tanggal 25 September 2024,

Berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 800.1.11.1 / 2103 / Disnakertrans tanggal 16 Juli 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut •

  1. Sdr. Josef Hindringer saat ini tidak lagi bekerja dan tidak menerima upah dari PT. Eastern Pearl Flour Mills, sehingga tidak dapat lagi dianggap sebagai pekerja sebagaimana dalam Pasal 1 Angka 3 Undang-Undang R.I. Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Tuntutan kepesertaan program BPJS untuk Sdr. Josef Hindringer sebagaimana dalam surat pengaduan saudara tidak dapat ditindaklanjuti dengan tindakan represif non justisia atau Nota Pemeriksaan ke PT. Eastern Pearl Flour Mills karena tidak memenuhi aturan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) Undang-undang R.). Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyeienggara Jaminan Sosial.
Hingga berita terbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi (*)