![]() |
Ilustarsi |
Hal ini merupakan hal yang urgensivitas dalam menjaga marwah konstitusi pada ajang pilkada serentak serta pemilihan gubernur tahun 2024.
Ketua komisi hukum dan legislasi SEMA UIAD sinjai,Rifki mengaku, dalam sistem demokrasi, warga negara diberi kebebasan untuk menentukan pilihannya sebagai konsep ideal demokrasi yang memberi kedaulatan kepada rakyat.
Baca Juga: Wartawan Sambar id Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah Terdakwa Suami Artis Sandra Dewi
Namun dalam konteks Pilkada, tetap ada batasan bagi beberapa pihak dalam menentukan keberpihakannya, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan POLRI.
Serupa dengan hal yang disampaikan oleh ketua umum senat mahasiswa UIAD sinjai,Muazzinul ummah,bahwa dalam konteks pemilihan nomokrasi (kedaultan hukum yang tertinggi) dan demokrasi (kedaulatan tertinggi pada rakyat) harus berjalang dengan beriringan agar proses pemilihan tidak berjalang dengan pincang ini merupakan tantangan bagi kita sebagai warga negara dalam mengawal pesta demokrasi menjelang
"Mari kita sama sama mengawal pesta demokrasi tanpa ada sekat dan tekanan dari pihak manapun karna tentunya ketika pemilihan di sertai dengan tendensi dari berbagai pihak maka nilai dan kesucian demokrasi itu mati seketika karna pilihan tidak sejalan dengan hati nurani," tuturnya.
Baca Juga: Kapolri Bilang Silahkan Kritik Polisi!, Kapolda Sulsel Intimidasi Wartawan?
Rifki selaku ketua komisi hukum dan legislasi kembali menekankan Dalam menghadapi Pilkada 2024 terkhusus di kab.sinjai, saya mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kepolisian untuk tetap menjaga netralitas. Kenetralan ASN yang merupakan pilar penting dalam memastikan proses demokrasi yang adil dan transparan di kabupaten sinjai.
"Saya menekankan pihak kepolisian untuk tidak terlibat dalam politik praktis dan tetap fokus pada tugas utama, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban. Mari kita ciptakan suasana pemilihan yang kondusif, di mana suara rakyat dapat didengar tanpa adanya pengaruh dari pihak manapun," tandasnya
Perlu diketahui bahwa Netralitas Seorang ASN diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 dimana adannya bentuk pelarangan ASN untuk menjadi anggota dan pengurus partai politik selain itu ASN juga diharapkan diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (*)