Saat tim media mencoba mengonfirmasi aktivitas di gudang tersebut pada 4 November 2024, pihak pengelola gudang tidak dapat ditemui. Menurut salah seorang di lokasi, pemilik gudang sedang berada di Pontianak.
Dari hasil pengamatan, tampak beberapa mobil tangki berada di area dalam gudang, yang memperkuat dugaan adanya praktik penimbunan BBM subsidi. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat setempat, yang menganggap bahwa aktivitas tersebut bisa berdampak pada akses mereka terhadap BBM yang terjangkau.
Penimbunan BBM subsidi merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas bagi masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang signifikan. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diharapkan dapat segera melakukan investigasi mendalam terkait aktivitas di gudang tersebut demi menjaga stabilitas pasokan dan akses BBM bersubsidi untuk masyarakat.
Warga Jongkat dan sekitarnya berharap adanya langkah cepat dari pihak berwenang dalam menangani dugaan ini. Mereka berharap bahwa dengan adanya tindakan tegas, praktik-praktik yang berpotensi merugikan kepentingan publik ini dapat dihentikan, demi keadilan dan kestabilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan adanya perhatian terhadap kasus ini, semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan penegakan hukum yang tepat, sehingga hak masyarakat terhadap akses BBM bersubsidi tetap terjaga.
Red//Red