Satuberita.online, Pontianak, Kalbar - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sedang mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait pembebasan lahan Kampus 2 Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak. Informasi ini mencuat setelah beredarnya surat dengan nomor B-3649/0.1.5/Fd.1/10/2024, yang berisi permintaan data kepada sejumlah pejabat terkait. Jum'at 20 Desember 2024
Dalam surat yang diterbitkan pada 5 November 2024, disebutkan bahwa pihak kejaksaan meminta data dari beberapa pejabat IAIN Pontianak, termasuk Wakil Rektor 2 Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan, Prof. Dr. Saifuddin Herlambang; Kepala Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Dr. H. Ridwansyah, M.Si; Ketua Senat IAIN Pontianak, Dr. Nani Tursina, M.Pd; Bendahara Pengeluaran IAIN Pontianak untuk Tahun Anggaran 2021-2022; serta Kepala Desa Wajok Hulu, H. Basri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Wajok Hulu, H. Basri, menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui adanya pemanggilan tersebut dari pemberitaan media. Ia mengklarifikasi bahwa tidak terlibat langsung dalam proses jual beli lahan, meskipun sempat diberitahu mengenai pembebasan lahan oleh pihak IAIN.
Ketua RT setempat juga membenarkan bahwa lahan yang dimaksud telah dibeli oleh pihak IAIN. "Memang ada transaksi jual beli tanah, tetapi saya tidak mengetahui secara pasti mengenai harga atau detail lainnya," ungkap Ketua RT.
Di sisi lain, seorang penjaga lahan berinisial SP mengaku diberi tanggung jawab untuk menjaga area tersebut, termasuk sarang burung walet yang dibangun di atas lahan tersebut. SP mengungkapkan bahwa ia menerima tugas tersebut langsung dari Dr. H. Ridwansyah.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Dr. H. Ridwansyah mengakui bahwa dirinya terlibat dalam proses pembebasan lahan di Wajok Hulu. Ia memastikan bahwa pembelian lahan tersebut telah diselesaikan dan pembayaran telah dilakukan sepenuhnya. Namun, ia enggan mengungkapkan jumlah nominal yang terlibat dalam transaksi tersebut.
"Semua proses sudah sesuai dengan prosedur, tetapi saya tidak mengetahui adanya panggilan dari kejaksaan," katanya.
Upaya awak media untuk meminta keterangan dari Rektor IAIN Pontianak menemui kendala. Rektor tidak berada di kantornya saat dikunjungi, sehingga klarifikasi lebih lanjut dari pihak institusi belum dapat diperoleh. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini.
Kasus ini memicu perhatian luas dari masyarakat. Tidak hanya karena dugaan korupsi, tetapi juga minimnya transparansi dalam proses pengelolaan anggaran publik di institusi pendidikan.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi lebih lanjut setelah ada klarifikasi dari pihak terkait.
Sumber : Tim Ivestigasi Gabungan Awak Media Grup dan LSM.Pemantu Pencegahan.Korupsi LP2I TIFIKOR