Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Solar Diduga Ilegal Tumpah di Pontianak, Ganggu Jalan dan Berpotensi Dipidana

Satuberita.online, Pontianak, Kalimantan Barat – Beredar video berdurasi pendek yang menunjukkan insiden solar tumpah di ruas Jalan Dr. Wahidin, Pontianak. 


Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 17.27 WIB dan menyebabkan gangguan lalu lintas, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat. Jumat, 6 Desember 2024


Dalam video tersebut, tampak cairan menyerupai solar tersebar di permukaan jalan, sehingga memicu spekulasi bahwa bahan bakar tersebut berasal dari sumber ilegal. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, solar tersebut berasal dari sebuah truk dengan terpal biru yang terlihat melintasi jalan tersebut.


“Kami melihat ada cairan yang tumpah dari truk itu, seperti solar. Kondisi ini berbahaya karena bisa membuat jalan licin dan mengganggu kendaraan lain,” ujar warga tersebut.


Selain itu, warga juga menduga bahwa solar yang tumpah tersebut berasal dari salah satu SPBU di Jalan Dr. Wahidin. Dugaan ini muncul setelah beberapa saksi mata melihat truk yang terlibat insiden tersebut sebelumnya singgah di SPBU tersebut. "Kami melihat truk itu mengisi bahan bakar di SPBU. Setelah itu, tak lama kemudian terjadi tumpahan ini," tambah saksi lainnya.


Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tindakan yang menyebabkan gangguan penggunaan jalan dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 274 Ayat (1), yang menyatakan bahwa setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.


Warga mendesak pihak berwenang untuk segera mengusut asal-usul solar tersebut. Mereka juga meminta agar SPBU terkait memberikan klarifikasi atas dugaan ini. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak berwajib atau pengelola SPBU terkait insiden ini.


Redaksi akan terus memantau perkembangan informasi dan memberikan pembaruan apabila ada keterangan lebih lanjut dari instansi terkait.


Sumber: Warga setempat

Editor: Redaksi