Satu Berita Online - Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Terkait hal tersebut Pemerhati Pendidikan, Edi Sutiyo yang juga Ketum Simpe Nasional mengatakan,"Bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,''
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.
Menurut Edi, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ''Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,'' jelasnya.
Pemerhati pendidikan yang juga praktisi hukum ini menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.
Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ''Jika publik meminta informasi tentang APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,'' terang Edi.
Perlu juga di ketahui Sesuai perintah UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dimana dengan tegas setiap badan publik wajib membentuk PPID adapun setiap lembaga, institusi yang menggunakan anggaran bersumbar dari APBD, APBN harus membentuk PPID, contoh Instansi Vertikal maupun horizontal, pemprop higga pemdes, Termasuk Sekolah- sekolah wajib bentuk PPID, " pungkasnya.
"Arie Gusti S/ Aceng"