SatuBerita, Online//Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dugaan pencemaran lingkungan oleh perusahaan perkebunan sawit PT SMS di Sungai Jentu, Desa Jentu, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, menuai keprihatinan masyarakat dan aktivis lingkungan. Limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi perusahaan tersebut mengalir langsung ke badan sungai tanpa pengolahan yang memadai, menyebabkan keresahan warga dan kerusakan ekosistem setempat.
Informasi awal mencuat dari laporan warga yang mencurigai adanya pembuangan limbah secara sembarangan. Menanggapi laporan tersebut, tim investigasi gabungan dari awak media lokal dan aktivis lingkungan melakukan penelusuran langsung ke lokasi kejadian pada Jumat, 9 Mei 2025.
"Hasil temuan di lapangan sangat memprihatinkan. Banyak vegetasi di sekitar aliran sungai tampak mati dan menghitam. Kami juga mencium aroma limbah yang menyengat di lokasi," ujar Koordinator Investigasi, Arifin Syah, dalam konferensi pers pada Senin, 12 Mei 2025.
Menurut Arifin, indikasi pelanggaran terhadap prosedur standar operasional (SOP) pengelolaan limbah cukup jelas terlihat. “Jika benar PT SMS tidak memiliki sistem pengolahan limbah yang sesuai dengan peraturan pemerintah, maka ini adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Pasal 69 ayat (1) huruf a dalam UU tersebut melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 dan 99 UU yang sama, dengan ancaman hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Selain kerusakan ekosistem, pencemaran ini berdampak langsung pada masyarakat Desa Jentu yang sehari-hari menggantungkan kebutuhan air dan mata pencaharian dari Sungai Jentu. “Warga mengeluhkan bau tidak sedap dan munculnya iritasi kulit setelah beraktivitas di sungai,” kata Nisa Yuliani, aktivis dari Jaringan Pemantau Hutan Kalbar (JPHK).
Pihak pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas Hulu, hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pencemaran tersebut. Tim investigasi mendesak agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT SMS dan mengambil langkah tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
"Kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan supremasi hukum lingkungan. Perusahaan tidak boleh merasa kebal hukum. Ini tentang keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan," ujar Nisa menambahkan.
Tim investigasi dan aktivis lingkungan akan melaporkan temuan ini secara resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan menuntut audit lingkungan terhadap seluruh aktivitas PT SM di wilayah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SM belum memberikan tanggapan resmi meskipun telah dihubungi beberapa kali oleh awak media.(*)
Laporan : Anto & Mimi Tim Gabungan Ivestigasi Awak Media Aktivis Lingkungan Hidup