SatuBerita, Online//Kubu Raya, Kalimantan Barat — Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kalimantan Barat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas mencurigakan di sebuah gudang tertutup di kawasan pergudangan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penimbunan dan distribusi oli ilegal dalam skala besar, tanpa izin usaha yang sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memantau aktivitas di lokasi tersebut selama beberapa waktu. Ia menyebutkan bahwa kontainer besar keluar-masuk gudang hampir setiap hari, namun tidak ditemukan papan nama, tanda usaha, atau informasi legal lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Semua aktivitas dilakukan secara tertutup. Tidak ada informasi resmi perusahaan, tidak ada izin usaha yang terpampang. Ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik penimbunan dan distribusi oli ilegal,” ujar Totas, Senin (12/5).
Menurut LIRA, kegiatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk:
UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 103 yang mewajibkan setiap pelaku usaha industri memiliki izin usaha industri.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, jika produk oli ilegal ini masuk ke pasar tanpa jaminan mutu dan label yang sesuai standar.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, jika terbukti terdapat pencemaran atau limbah berbahaya tanpa pengelolaan limbah B3.
UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika ada aktivitas impor ilegal oli atau pelanggaran tata niaga barang masuk.
Selain merugikan negara dari sisi potensi pajak dan bea masuk, aktivitas ilegal ini juga membahayakan masyarakat dari sisi keamanan dan keselamatan. Oli tanpa standar mutu dapat merusak mesin kendaraan, bahkan menimbulkan kecelakaan lalu lintas jika digunakan pada transportasi umum.
LIRA Kalbar juga menyoroti dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan. Oli bekas atau oli yang tidak ditangani sesuai prosedur termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) dan dapat mencemari air tanah, sungai, serta ekosistem sekitar jika tidak diawasi.
“Kami mendesak aparat hukum segera turun ke lapangan. Bila perlu, lakukan penyegelan dan penelusuran jaringan distribusi oli ilegal ini. Ini bukan hanya soal ekonomi, tapi soal keselamatan publik dan lingkungan,” tegas Totas.
Warga sekitar gudang juga mulai menunjukkan kekhawatiran. Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku sering melihat aktivitas bongkar muat pada malam hari.
“Mobil besar sering keluar malam-malam, dan baunya khas seperti oli. Tapi kami tidak tahu itu usaha apa, tidak ada nama perusahaan di sana,” ujarnya.
LIRA Kalbar menyatakan telah mengumpulkan sejumlah bukti awal berupa dokumentasi foto dan video yang dapat menjadi bahan penyelidikan. Mereka siap menyerahkan bukti tersebut kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Dinas Perdagangan, maupun instansi terkait. LIRA berharap penegakan hukum dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, sesuai semangat reformasi birokrasi dan pemberantasan mafia migas dan barang ilegal di daerah.
Kontak Media: Ketua Tim Investigasi LIRA Kalbar, Totas,