Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Oknum ASN di Kubu Raya Diduga Rangkap Jabatan, Warga Desak Pemerintah Bertindak Tegas

SatuBerita, Online//Kubu Raya, Kalimantan Barat – 13 Mei 2025 Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Desa Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, diduga kuat merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dugaan ini memicu keresahan masyarakat dan menimbulkan pertanyaan serius terkait integritas tata kelola pemerintahan di tingkat desa.


Informasi ini disampaikan oleh warga berinisial HS, yang menyatakan bahwa praktik rangkap jabatan tersebut telah lama menjadi buah bibir masyarakat.


“Ini sudah jadi rahasia umum. Dia masih terima gaji sebagai PNS, tapi juga aktif sebagai anggota BPD. Warga bingung, ini jelas rangkap jabatan dan tidak etis,” ujar HS kepada media, Selasa (13/5).

Rangkap jabatan yang dimaksud diduga melanggar ketentuan hukum yang mengatur netralitas dan profesionalitas ASN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan wewenang jabatan. Pasal 17 ayat (2) UU tersebut menegaskan bahwa ASN dilarang merangkap jabatan pada lembaga negara lainnya atau jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.


Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, secara tegas menyebut bahwa PNS tidak diperbolehkan menduduki jabatan rangkap yang memiliki sumber pendanaan dari APBN/APBD, termasuk dalam struktur BPD yang merupakan bagian dari pemerintahan desa.


“ASN yang ingin menjadi anggota BPD harus memilih — tetap sebagai ASN atau mengundurkan diri untuk menjabat di BPD. Tidak boleh keduanya, karena akan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan,” ungkap seorang sumber internal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Menurut ketentuan hukum, ASN yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelanggaran dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.


Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, khususnya Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Kabupaten, untuk segera melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.


“Kalau hal seperti ini dibiarkan, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem pemerintahan, baik di tingkat desa maupun kabupaten. Pemerintah harus transparan dan adil dalam menegakkan aturan,” ujar HS lagi.


Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Kubu maupun perwakilan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Awak media telah berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta konfirmasi lebih lanjut.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas ASN dan penyelenggara pemerintahan desa harus dijaga agar tidak mencederai kepercayaan publik. Masyarakat berharap proses hukum berjalan objektif, tanpa tebang pilih.(*)


Laporan : SN Investigasi Kalbar