Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polemik Izin Tambang di Puri Ansell, Bangka Belitung, Ancaman terhadap Pariwisata dan Nelayan

SatuBerita, Online//Bangka Belitung –  Pernyataan Direktur Utama CV. TIN yang menyebut pemberitaan terkait monopoli izin tambang di perairan Puri Ansell sebagai berita bohong telah memicu reaksi dari LSM Amak. Sabtu 10 Mei 2025


LSM tersebut menyoroti dampak kegiatan penambangan terhadap pariwisata dan kehidupan nelayan di wilayah tersebut.

 

Ketua LSM Amak, Hadi, menyatakan keprihatinan atas polemik yang terjadi.  Menurutnya,  pemberian izin usaha pertambangan (IUP) oleh PT Timah, khususnya Surat Perjanjian Kerja (SPK) PIP (Ponton Isap Produksi) di perairan dekat Puri Ansell, perlu ditinjau kembali.  Hadi menggarisbawahi bahwa kegiatan penambangan, yang awalnya sudah berdekatan dengan pesisir pantai melalui izin KIP (Kegiatan Penambangan Ilegal), kini semakin meluas dengan diterbitkannya SPK PIP.  Hal ini berpotensi merusak lingkungan dan mengancam akses nelayan di Muara Nelayan 2 Sungailiat.

 

Hadi mempertanyakan kebijakan yang memungkinkan satu perusahaan, CV. TIN, mendapatkan sebagian besar kuota SPK PIP.  Menurutnya, hal ini menimbulkan ketidakadilan bagi penambang lain yang ingin beroperasi secara legal.  Akibatnya, penambangan ilegal justru marak di wilayah tersebut.

 

“Terbatasnya kuota PIP dan konsentrasi izin pada satu perusahaan menimbulkan polemik.  SOP PIP yang membatasi kuota Mitra KIP per Daerah Usaha (DU) hanya 5 unit, sementara CV. TIN mendapatkan 15 unit, perlu dikaji ulang,” ungkap Hadi.

 

Hadi juga menyoroti pernyataan Direktur Utama CV. TIN yang disampaikan melalui media online Warta Publik.com (09/05/2025).  Meskipun pihak CV. TIN mengklaim legalitas mereka sesuai kebijakan PT Timah,  Hadi menekankan pentingnya klarifikasi dan dialog terbuka untuk menyelesaikan permasalahan ini.  Ia juga menyinggung pernyataan dari Kepala Produksi Wilayah Bangka Utara dan Tim Pengawasan Tambang PIP Bangka terkait terbatasnya kuota PIP dan izin yang diberikan kepada CV. TIN.

 

LSM Amak mendesak PT Timah untuk mempertimbangkan dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan di Puri Ansell.  Mereka menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan dalam pendistribusian izin, serta upaya untuk mencegah penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan merugikan nelayan setempat.  Permasalahan ini memerlukan kajian menyeluruh untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan kelestarian lingkungan di kawasan tersebut. (ma)