SatuBerita, Online//Kayong Utara, Kalimanatan Barat - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kayong Utara mengungkap dugaan ketidakpatuhan dalam pengelolaan lahan perkebunan oleh PT Kayong Agro Pusaka (KAP). Temuan ini didapat usai tim Pansus melakukan peninjauan lapangan ke wilayah operasional perusahaan di Kecamatan Teluk Batang dan Seponti, Jumat (9/5).
Wakil Ketua Pansus, Kamiriluddin, menyebut bahwa perusahaan perkebunan sawit tersebut diduga mengelola sekitar 4.400 hektare lahan tanpa sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku. “Kami mendapati indikasi kuat bahwa praktik usaha yang dijalankan PT KAP tidak sesuai dengan regulasi. Ada potensi kebocoran pajak daerah yang seharusnya bisa menambah pendapatan asli daerah (PAD),” ujar Kamiriluddin, yang akrab disapa Lud.
Ia menambahkan, indikasi pelanggaran tersebut memantik respons keras dari Ketua Pansus, Ishak ST, dan Koordinator Pansus, Abdul Zamad M Amin, dalam rapat evaluasi internal. “Pengelolaan lahannya tampak tidak lazim. Ini tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Sejumlah kejanggalan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian tata kelola lahan, potensi pelanggaran pajak daerah, hingga lemahnya pengawasan dari dinas teknis. Pansus akan segera memanggil instansi terkait untuk dimintai klarifikasi atas temuan tersebut.
“Kami ingin tahu apakah pihak dinas mengetahui praktik ini dan jika ya, kenapa tidak ditindak. Ini soal tanggung jawab dan perlindungan terhadap kepentingan daerah,” kata Kamiriluddin tegas.
Pansus DPRD Kayong Utara dibentuk pada April 2025 untuk mengevaluasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024. Tim ini terdiri dari 10 anggota lintas fraksi, dengan masa kerja selama satu bulan hingga 20 Mei 2025.
Rapat finalisasi hasil kerja Pansus dijadwalkan pada 19 Mei, dan akan dilanjutkan dengan rapat paripurna keesokan harinya untuk menyampaikan rekomendasi resmi kepada Bupati Kayong Utara.
“Ketaatan terhadap regulasi bukan semata soal administratif, tapi soal keadilan bagi masyarakat dan keberlanjutan investasi. Kami tidak akan membiarkan penyimpangan ini berlalu tanpa tindak lanjut,” tutup Kamiriluddin.(*)
Sumber: Tim Liputan DPRD Kayong Utara