![]() |
Doc.foto |
Hal itu menyenyebab dilakukannya penyegelan lantaran pemilik rumah, Mira Hayati tak kunjung melengkapi dokumen sebagai syarat terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang kini berubah menjadi Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG).
“Sekarang itu kan sistemnya persetujuan bangunan gedung (PBG), proses yang kita berikan itu tidak dapat dipenuhi,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru Makassar,Aguz Mulia.
Baca Juga: HMI Minta Kapolda Evaluasi Dirkrimsus Polda Sulsel
Sedangkan bangunan Gedung gedung mie gacoan tidak dilakukan penyegelan, padahal sudah diakui oleh Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar Fahyuddin Yusuf, bahwa sudah memberikan teguran hingga dua kali kepada pihak mie gacoan.
"Kami sdh memberih surat teguran ke pihak pengelolah, yang bersangkutan sudah mengurus PBG, setelah terbit tuguran ke ll pihak mi gacoan sdh melakukan pengurusan dan smentara dalam proses PBG nya," tulis Fahyuddin saat dikonfirmasi, Minggu (07/07/2024)
Telah dikuatkan oleh, Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kota Makassar, Sugiyono, S.STP, M.Si.menuturkan bahwa terkait aktivitas pembangunan Mie Gacoan Pengayoman, sdh dtindaklanjuti dengan Surat Teguran Pertama dan Kedua, Kamis (04/07/2024).
Baca Juga: Diduga Disnakertrans Sulsel Masuk Anging
"Masuk ranah teknisnya teman2 Dinas Tata ruang terkait mekanisme peneguran,... Krn DPMPTSP surat nya administratif sedang opd terkait lainnya sifatnya tehnis,... Ketika sdh ada pelanggaran regulasi, barulah di serahkan ke SATPOL untuk penindakan,"Jelasnya.
![]() |
Surat teguran pertama dan teguran kedua terkait pembangunan gedung mie gacoan Pengayoman |
Namun, Tanah yang di gunakan bangunan gedung GACOAN ada Laporan Polisi Nomor : LP/B/47/I/2024/SPKT POLDA SULSEL, tanggal 20 Januari 2024, Atas nama Bustan Parani sementara yang tangani Unit 1 Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel l, AKP. BURHAN, S.H, M.H bersama dengan BRIPDA OKTO ARIADI.
Baca Juga: Izin Mengadakan UKW Dicabut!, PWI Diusir Dari Gedung Dewan Pers?
Aguz mengatakan penyegelan rumah mewah Owner MH telah sesuai prosedur yang ada. Apalagi pihaknya juga sudah beberapa kali membuka komunikasi dengan pemilik rumah tapi tidak ada respon.
"Kami beberapa waktu yang lalu tepatnya tanggal 23 Agustus kami melakukan kunjungan lokasi bersama teman-teman mencoba untuk mengkonfirmasi pemilik bangunan atas nama Mirah Hayati tetapi pada waktu itu kami tidak bisa berkomunikasi. Pada akhirnya kami melakukan tugas kami selaku bidang pengawasan yaitu memberikan peneguran pertama itu prosedurnya dilanjutkan selang dari teguran pertama itu,” ucapnya.
Disisi lain, Camat Panakkukang M. Ari Fadli didampingi Lurah Masale Muhammad Akbar Rahman, menghadiri Peresmian Rumah Makan “Mie Gacoan ” di Jalan Pengayoman, Kelurahan Masale, Minggu (30/06/2024).
Baca juga: Jaksa Agung Sita Uang Rp450 Miliar
Camat Panakkukang M. Ari Fadli menyebut kehadiran Rumah Makan Mie Gacoan dapat memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Makassar.
“Kehadiran Mie Gacoan membuka lapangan kerja untuk masyarakat dan memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Makassar khususnya terkait pengelolaan parkir”, Ujar Camat Panakkukang M. Ari Fadli.
![]() |
Laporan polisi di Polda Sulsel Bahwa Tanah yang tempati gedung mie gacoan bermasalah |
Baca Juga: Perjuangan Lintas Generasi Ahli Waris T.Dg Nyikko Berhasil di Kembalikan 950 Hektar
“Kami menunggu niat baik ataupun konfirmasi dari beliau akan tetapi pada perjalanannya beliau tidak dapat dikonfirmasi ataupun menunjukkan iktikad baik makanya pada tingkatan Selanjutnya kami memberikan surat teguran kedua dan puncaknya penyegelan,” ungkapnya.
Dikutip, Surat teguran ke 2, bernomor: 38/II/302/Distaru/PNK/VI/2024, tanggal 24 Juni 2024, Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar kepada pemilik Mie Gacoan bahwa Bangunan Gedung Resto Mie Gacoang tidak memiliki IMB/PBG.
Bahwa bangunan gedung/prasarana bangunan gedung diduga: Tidak didasari dengan Izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pelaksana tidak sesuai dengan Izin mendirikan bangunan (IMB).
Bahwa jenis fungsi/sifat bangunan: rencana Rumah Makan permanen/membangun Baru, diminta untuk segera menghentikan kegiatan fisik dilapangan.
Karena bertentangan dengan ketentuan peraturan wali kota makassar No. 5 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan peraturan wali kota makassar No 25 tahun 25 tahun 2014 tentang penertiban Bangunan.
Sekedar informasi Gedung Mie Gacoan Pengayoman hingga saat ini masih beroprasi. dan Hingga berita diterbitkan pihak terkait sementara diusahakan dikonfirmasi. (*)