SatuBerita, Online//PONTIANAK — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kalimantan Barat resmi menetapkan seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas di wilayah Kota Singkawang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan. Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor: S.Tap/127/V/2025/Ditkrimum, tertanggal 23 Mei 2025, atas nama RMW. Kamis, 29 Mei 2025
Proses hukum ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/274/IX/2023/SPKT/POLDA KALBAR, yang dibuat pada 12 September 2023, serta Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: SPDP/148/IX/2023/Ditkrimum tanggal 27 September 2023.
Kepada awak media, Kuasa Hukum pelapor, Sobirin, S.H., menyampaikan bahwa proses hukum ini telah berlangsung cukup lama, hampir dua tahun, dan sempat membuat kliennya merasa kecewa atas lambannya penanganan oleh penyidik Polda Kalbar.
> “Memang wajar klien kami kecewa karena laporan ini sempat seperti jalan di tempat. Dugaan kami, hal ini karena yang dilaporkan adalah seorang anggota polisi berpangkat cukup tinggi. Bahkan saat ini, terlapor menjabat sebagai Kapolsek di salah satu wilayah Kota Singkawang,” ujar Sobirin saat diwawancarai oleh wartawan MHI Kalbar.
Namun Sobirin menegaskan, kepercayaan kliennya terhadap penegakan hukum mulai pulih setelah adanya surat resmi penetapan tersangka dari Ditkrimum Polda Kalbar.
> “Kami mengapresiasi langkah berani dan profesional dari Kapolda Kalbar dan Dirreskrimum Polda Kalbar yang tetap menindaklanjuti laporan ini. Ini menegaskan bahwa semua warga negara, tanpa terkecuali, adalah sama di hadapan hukum—termasuk aparat sekalipun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sobirin menjelaskan bahwa laporan tersebut diajukan kliennya setelah melalui berbagai upaya mediasi dan pertimbangan, namun tidak membuahkan hasil.
> “Laporan ini bukan serta-merta dilayangkan. Klien kami sebelumnya sudah mencoba menyelesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak ada itikad baik dari pihak terlapor. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum,” kata Sobirin.
Dalam laporan tersebut, oknum anggota polisi berinisial RMW dilaporkan dengan dugaan melanggar Pasal 372 KUHP (penggelapan), Pasal 378 KUHP (penipuan), serta Pasal 263 KUHP (pemalsuan dokumen).
Sobirin berharap, proses hukum ini terus berjalan secara transparan dan tidak ada intervensi apa pun, serta menjadi pelajaran penting bahwa penegakan hukum di Indonesia tetap berlaku bagi siapa saja, tanpa pandang bulu.(*)
Sumber : Sobirin, S.H. (Kuasa Hukum Pelapor)
Laporan :Ruslan Mahmud ( MHI)