Header Ads Widget

Ticker

6/recent/ticker-posts

Pungutan PTSL 450 Ribu di Desa Kadu Agung Gunungsari Diduga Langgar Aturan, LBH YABPEKNAS Desak Investigasi

Satuberita.online // Serang, BANTEN  —  Senin, 19 Mei 2025, Warga Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, melaporkan adanya pungutan sebesar Rp450 ribu per bidang tanah dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2023 hingga 2024. Nilai tersebut dinilai jauh melebihi batas biaya resmi yang diatur oleh pemerintah, yakni maksimal Rp150 ribu.

Pengaduan ini disampaikan kepada LBH YABPEKNAS (Yayasan Bantuan Peduli Keadilan Nasional) Kota Serang. Ketua LBH YABPEKNAS, Akhmad Rizky Apriana, menilai bahwa praktik tersebut merupakan indikasi kuat penyimpangan.

“Kami menerima laporan dari warga bahwa pungutan PTSL mencapai Rp450 ribu. Padahal menurut SKB 3 Menteri, maksimal hanya boleh Rp150 ribu. Selebihnya adalah pungutan liar,” tegas Rizky.

Warga mengaku bahwa tidak ada rincian resmi mengenai alokasi dana tersebut. Beberapa bahkan tidak menerima kuitansi dan tidak dilibatkan dalam rapat atau sosialisasi awal mengenai program.

“Jika benar ada kebutuhan tambahan, harusnya dijelaskan dan disetujui bersama warga, bukan diputuskan sepihak. Ini bentuk pelecehan terhadap semangat pelayanan publik yang transparan,” tambahnya.

“PTSL adalah program nasional untuk membantu rakyat kecil. Bukan ladang pungli. Kami siap mendampingi warga secara hukum,” tutup Rizky.

Sumber : LBH YABPEKNAS

(Red)