Satuberita.online // Serang, BANTEN - Senin, 19 Mei 2025, Warga di Penancangan, Kota Serang, menyatakan penolakan keras terhadap upaya penggusuran kios yang akan dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) DAOP 1 Jakarta. Warga menegaskan bahwa bangunan yang mereka tempati bukan bangunan liar, melainkan kios resmi yang disewa berdasarkan perjanjian sah dengan PT KAI.
Surat pemberitahuan bernomor KA.203/V/1/DO.1-2025 yang dikeluarkan pada 4 Mei 2025 mewajibkan warga untuk membongkar bangunan dalam waktu lima hari, dengan alasan mendukung program revitalisasi kawasan Stadion Maulana Yusuf.
Namun demikian, warga mengungkapkan bahwa lokasi kios mereka yang berada di wilayah Penancangan sama sekali tidak berhubungan dengan area revitalisasi stadion.
“Lokasi kios warga ada di Penancangan, bukan di kawasan Stadion Maulana Yusuf. Jadi alasan revitalisasi stadion yang disebut dalam surat itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan,” tegas Akhmad Rizky Apriana, Ketua LBH YABPEKNAS Kota Serang yang mewakili aspirasi warga penancangan.
Selain itu, warga juga tidak pernah menerima informasi atau sosialisasi resmi terkait rencana penggusuran, apalagi tawaran ganti rugi atau relokasi.
“Mereka punya perjanjian sewa menyewa resmi dengan PT KAI, salah satunya berdasarkan perjanjian Persewaan Tanah Milik Kereta Api Indonesia (Persero) yang terletak di KM 110+8/9 (kanan rel) antara WLT-SG Lintas THB-Mer, dengan nomor : 0034/42116/D-I/210/SG/TN/VII/2012, dan telah menempati kios itu selama bertahun-tahun. Jika ada rencana pengembangan, warga harus dilibatkan dan dihargai haknya,” lanjut Rizky.
Rizky juga menambahkan bahwa warga mendapat informasi bahwa lokasi tersebut akan digunakan untuk proyek pembangunan jalur Kereta Rel Listrik (KRL).
“Jika benar ini untuk jalur KRL, seharusnya sejak awal disampaikan dengan jujur. Proyek nasional bukan alasan untuk menggusur rakyat kecil tanpa kejelasan hukum dan tanpa ganti rugi,” tegasnya.
LBH YABPEKNAS mendesak PT. KAI untuk menghentikan segala bentuk penggusuran sepihak dan membuka ruang dialog bersama warga. Selain itu, mereka juga tengah mempersiapkan langkah hukum dan pengaduan ke DPRD Kota Serang, Ombudsman RI, dan pihak-pihak terkait.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus dilakukan dengan cara yang adil, manusiawi, dan sesuai hukum. Warga Penancangan bukan penumpang gelap di tanah sendiri,” tutup Rizky.
Sumber : Warga
(Red)